An-Naskh dan Mansukh
1. Pengertian
An-naskh menurut bahasa berarti penghilangan, dan menurut istilah penghilangan hukum syari dengan sesuatu yang syari. Dan yang menghilangkan adalah Allah, ayat atau hukum. Mansukh adalah hukum yang dihilangkan. Dan syarat nask adalah :
1. Hukum yang di naskh adalah hukum syara’
2. Dalil penghilangan hukum merupakan teks syar’I yang longgar daripada hukum yang di buang
3. Dan hendaknya pesan yang dihilangkan hukumnya tidak terbatas waktu.
2. Cara dan pentingnya mengetahui An-naskh dan Mansukh
Pengetahuan tentang Naskh dan Mansuhk mempunya peran yang penting bagi para cendekiawan baik itu ahli fiqhi, ushul, dan tafsir sehingga hukum itu tidak bercampur. Untuk mengetahui Naskh dan Mansuhk ada beberapa cara:
1. lansung dari nabi dan para sahabat
2. kesepakatan umat atas Naskh dan Mansuhk
3. pengetahuan dari sejarah yang ada
3. pembagian An-naskh
An-nashk ada 4 macam: 1). Naskh al-quran dengan al quran, 2). Naskh al quran dengan sunnah, dan ini ada 2 bagian: a. naskh al quran dengan sunnah ahadiah, b. nasakh al quran dengan sunnah al mutawatiroh, 3) naskh sunnah dengan al quran, 4) naskh sunnah dengan sunnah, dan ini ada 4 bagian: a. naskh mutawatiroh dengan mutawatiroh, b. nasah ahad dengan ahad, c. nasakh ahad dengan mutawatiroh, d. nasakh mutawatiroh dengan ahad.
4. Macam-macam nasakh dalam al-quran
1. membuang bacaan dan hukum secara bersamaan
2. membuang hukum dan menetapkan bacaan
3. membuang bacaan dan menetapkan hukum
5. Hikmah An-Naskh
1. menjaga kemaslahatan hamba
2. penyusunan hukumnya berkembang menuju tingkatan yang sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan kondisi masyarakat
3. i’tikad baik terhadap umat dan mempermudah mereka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini