Selasa, 05 Mei 2009

PANCASILA

MAKALAH

PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN

REPUBLIK INDONESIA

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila

Yang dibina oleh bapak Imam Nawawi

Disusun oleh:

Anggota Kelompok VI

Abdul hakim (108231410599)

Oka Irawan (108231416291)

Ikke Nilova (108231416293)

Esti Rohana (108231410604)

Luthfiatul Rahmi (108231416307)


UNIVERSITAS NEGERI MALANG

FAKULTAS SASTRA

JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA ARAB

April, २००९



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Dapat kita bahwa pancasila dalam konteks ketatanegaraan RI. Dalam beberapa tahun ini Indonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai system ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut Secara umum dapat kita katakan bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUD 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksana kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Majelis yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta mengubah Undang-Undang Dasar.

B. Rumusan Masalah

1. Bagaimanakah Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi.

2. Bagaimanakah Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental.

3. Bagaimanakah Hubungan Antara UUD 1945 Dengan Pancasila.

4. Bagaimanakah Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

C. Tujuan Penulisan

1. Mengetahui Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi.

2. Mengetahui Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental

3. Mengetahui Hubungan Antara UUD 1945 Dengan Pancasila.

4. Memahami Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB II

PEMBAHASAN

1. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Tertib Hukum Tertinggi.

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu: Pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia. Kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia Sebagai tertib hukum tertinggi.

Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tentang isi pembukaan UUD 1945, yang termuat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7, dijelaskan bahwa”....Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana batin dari UUD Negara Indonesia, serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi). Adapun pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Dalam pengertian ini maka dapat disimpulkan bahwa pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Sebagaimana yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, maka konsekuensinya nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 selanjutnya harus dikongkritisasikan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan selanjutnya dalam realisasinya kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif dibawahnya, seperti ketetapan MPR, Undang-Undang, peraturan pemerintah dan peraturan undang-undang yang lainnya.

Dengan demikian seluruh pertauran perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian Negara atau dasar filsafat Negara Republik indonesia.

2. Pembukaan UUD 1945 Sebagai Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental.

UUD sebagai hukum dasar tertulis mempunyai dasar-dasar pokok, yang pada hakikatnya bersifat tidak tertulis dan terpisah dari UUD, dan dalam hal ini yang dimaksudkan adalah pembukaan UUD 1945 itu sendiri yang berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tatanegara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:

a. Dari segi terjadinya:

Ditentukan oleh pembentukan negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara, untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuknya.

b. Dari segi isinya:

Ditinjau dari segi isinya maka pembukaan UUD 1945 memuat dasar-dasar pokok negara sebagai berikut:

(1). Dasar tujuan negara

(2). Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara

(3). Bentuk negara

(4). Dasar filsafat negara

Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tatanegara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.

Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kededukan hukum yang tetap, terletak pada kelansungan hidup negara, dan oleh karena kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat diubah.

Hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementasa memang terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tuba pada suatu kesimpulan yang sejalan. Di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan satu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah.

Namun demikian karena hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kedudukan yang kuat dan terletak pada kelangsungan hidup negara, maka kedua pendapat tersebut akhirnya tiba pada kesimpulan yang sama sebagai berikut:

(1). Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara yang sudah dibentuk.

(2). Dalam jenjang hierarkhi tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental adalah yang berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehingga secara hukum dapat dikatakan terpsah dari pasal-pasal UUD 1945.

Dalam pengertian inilah maka eksistensi pembukaan UUD 1945 berdasarkan tinjauan hukum tata negara memiliki kedudukan hukum yang kuat terlekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 Agustus 1945.

3. Hubungan UUD 1945 dengan Pancasila

Dalam Pancasila pengertian ini sering disebut dasar falsafah negara (dasar negara). Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara seperti dimaksudkan di atas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan : “....., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada .....”.


1. Pancasila Masa Reformasi

Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1990-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu UUD 45 sebagai penjabaran Pancasila dan sekaligus merupakan kontrak sosial di antara sesama warga negara untuk mengatur kehidupan bernegara mengalami perubahan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan zaman. Karena itu pula orde yang oleh sementara kalangan disebut sebagai Orde Reformasi melakukan aneka perubahan mendasar guna membangun tata pemerintahan baru.

Namun upaya untuk menyalakan pamor Pancasila -setelah ideologi tersebut di mata rakyat tidak lebih dari rangkaian kata-kata bagus tanpa makna karena implementasinya diselewengkan oleh pemimpin selama lebih kurang setengah abad- tidak mudah dilakukan. Bahkan, ada kesan bahwa sejalan dengan runtuhnya pemerintahan Orde Baru yang selalu gembar-gembor mengumandangkan Pancasila, masyarakat terutama elit politiknya terkesan sungkan meskipun hanya sekedar menyebut Pancasila.

Hal itu juga menunjukkan bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara tidak hanya pamornya telah meredup, melainkan sudah mengalami degradasi kredibilitas yang luar biasa sehingga bangsa Indonesia memasuki babak baru pasca jatuhnya pemerintahan otoritarian laiknya sebuah bangsa yang tanpa roh, cita-cita maupun orentasi ideologis yang dapat mengarahkan perubahan yang terjadi.

Mungkin karena hidup bangsa yang kosong dari falsafah itulah yang menyebabkan berkembangnya ideologi pragmatisme yang kering dengan empati, menipisnya rasa solidaritas terhadap sesama, elit politik yang mabuk kuasa, aji mumpung, dan lain-lain sikap yang manifestasinya adalah menghalalkan segala cara untuk mewujudkan kepentingan yang dianggap berguna untuk diri sendiri atau kelompoknya.


2. Membangkitkan Pancasila

Tiadanya ideologi yang dapat memberikan arah perubahan politik yang sangat besar dewasa ini dikuatirkan akan memunculkan kembali gerakan-gerakan radikal baik yang bersumber dari rasa frustasi masyarakat dalam menghadapi ketidakpastian hidup maupun akibat dari manipulasi sentimen-sentimen primordial. Gerakan-gerakan radikal semacam ini tentu sangat berbahaya karena dapat memutar kembali arah reformasi politik kepada situasi yang mendorong munculnya kembali kekuatan yang otoritarian maupun memicu anarki sosial yang tidak berkesudahan. Tidak mustahil kalau Pancasila tidak segera kembali menjadi roh bangsa Indonesia, dikhawatirkan akan muncul ideologi alternatif yang akan djadikan landasan perjuangan dan pembenaran bagi gerakan-gerakan radikal. Karena itu, bagi bangsa Indonesia tidak ada pilihan lain selain mengembangkan nilai-nilai Pancasila agar keragaman bangsa dapat dijabarkan sesuai dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam hubungan itu, perlu pula dikemukakan bahwa persatuan dan kesatuan bangsa bukan lagi uniformitas melainkan suatu bentuk dari suatu yang eka dalam kebhinekaan. Pluralitas juga harus dapat diwujudkan dalam suatu struktur kekuasaan yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola kekuasaan agar dapat diperoleh elit politik yang lebih lejitimet, akuntabel serta peka terhadap aspirasi masyarakat. Sejarah telah memberikan pelajaran yang sangat berharga bahwa konsep persatuan dan kesatuan yang memusatkan kewenangan kepada pemerintah pusat dalam implementasinya ternyata lebih merupakan upaya penyeragaman (uniformitas) dan membuahkan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan.

Nasionalisme yang merupakan identitas nasional yang dilakukan oleh negara melalui indoktrinasi dan memanipulasi simbol-simbol dan seremoni yang mencerminkan supremasi negara tidak dapat dilakukan lagi. Negara bukan lagi sebagai satu-satunya aktor dalam menentukan identitas nasional. Hal ini juga seirama dengan semakin kompleksnya tantangan global, masyarakat merasa berhak menentukan bentuk dan isi gagasan apa yang disebut negara kesatuan yang sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

Sementara itu, perubahan paling mendasar terhadap UUD 45 adalah bagaimana prinsip kedaulatan rakyat yang pengaturannya sangat kompleks dalam sistem kehidupan demokrasi dapat dituangkan dalam suatu konstitusi. Hal itu harus dilakukan secara rinci dan disertai dengan rumusan yang jelas agar tidak terjadi multi interpretasi sebagaimana terjadi pada masa lalu. Upaya tersebut telah dilakukan dengan mengamandemen UUD 45 antara lain yang berkenaan dengan pembatasan jabatan Presiden/Wakil Presiden sebanyak dua periode, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah secara langsung, pembentukan parlemen kedua (Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah), pembentukan Mahkamah Konstitusi, pembentukan Komisi Yudisial, mekanisme pemberhentian seorang Presiden dan/Wakil Presiden dan lain sebagainya. Namun sayangnya perubahan tersebut tidak dilakukan secara komprehensif dan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusionalisme sehingga meskipun telah dilakukan perubahan empat kali, ternyata UUD Tahun 1945 masih mengandung beberapa kekurangan.

4. Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Sistem Konstitusi (Hukum Dasar) Republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Kaidah-kaidah hukum ketatanegaraan terdapat juga pada berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam Tap. MPR, UU, Perpu, dan sebagainya.

Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara. Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara. Negara menurut “Teori Kekelompokan“yang dikemukakan oleh Prof. Mr. R. Kranenburg adalah “Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama.

Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.

Sifat Undang–UndangDasar1945, singkat namun supels, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a). Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok–pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dan Kesejahteraan Sosial

b). Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.

c). Semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.

d). Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supels seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan“ Pancasila merupakan ideologi terbuka“ serta membuatnya operasional.

Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.

Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Dengan demikian seluruh pertauran perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terkandung asas kerohanian Negara atau dasar filsafat Negara Republik indonesia.

Saran

Kita sebagai warga negara Indonesia yang hidup di bawah pemerintahan dengan sistem demokrasi harus berusaha untuk membangun bagsa indonesia dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Tidak ada yang akan bisa membangun bangsa indonesia kalau tidak memperhatikan aturan-aturan yang telah di tetapkan dalam UUD. Oleh karena itu menaati peraturan yang telah di tetapkan akan sangat membantu dalam membangun bangsa ini.

DAFTAR RUJUKAN

http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan pancasila/bab6-pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia.pdf

http://jhon-solution.blogspot.com/2008/06/uud-dalam-konteks-ketatanegaraan.html

http://cwebasket.wordpress.com/2009/04/07/pancasila-dalam-konteks-ketatanegaraan-republik-indonesia/

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila, Yogyakarta: Paradigma.

Prihantoro, Edy. 2008. Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia, Artikel (online), Diakses 29 April 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini

POSTINGAN TERBARU

FILSAFAT SAINS ISLAM (Studi Pemikiran Naquib AL-Attas)

FILSAFAT SAINS ISLAM Studi Pemikiran Naquib AL-Attas   Abstrak : Dewasa ini sains dikuasai oleh orang-orang barat. Hal ini tidak bisa d...