| Adakah Ayat AlQuran atau Hadits yang Dinasakh? |
| Ass. wr. wb. |
| Apakah ada di dalam alQuran atau Hadits nasikh mansukh? |
| Ahmad Musachotaw at eramuslim.com |
| Jawaban |
| Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. |
| Nasakh secara bahasa maknanya adalah izaalah yaitu menghilangkan. Dan penerapannya pada |
| memindahkan sesuatu dari satu tempat ke tempat lainnya. Sedangakn makna nasakh secara istilah |
| adalah mengangkat (membatalkan) hukum syari dengan dengan khitab syari. |
| Namun untuk bisa dibenarkan adanya nasakh, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: |
| 1.Bahwa hukum perkara yang dinasakh (dibatalkan) adalah hukum syar'i. |
| 2.Bahwa hukum yang menasakh (membatalkan) datangnya lebih akhir dari yang dinasakh. |
| Penentang dan Pendukung Nasakh |
| Namun tentang keberadaan masalah nasakh ini terus terang bukan sesuatu yang secara bulat |
| diterima. Ada sebagian kalangan yang tidak menerima adanya masalah nasakh ini. Di samping |
| pendapat umumnya ulama yang menerima keberadaannya. |
| a. Mereka yang Menentang Adanya Nasakh |
| Mereka yang menentang adanya nasakh dalam ayatayat Allah SWT adalah kalangan Yahudi, di mana |
| mereka dahulu pun pernah menerima kitab dari Allah SWT. Dasar pertimbangan mereka adalah |
| sematamata logika, yaitu bila Allah SWT mengganti hukumnya, maka hal itu menunjukkan bahw |
| Allah SWT itu tidak Mengetahui apaapa yang akan terjadi. Dan hal itu mustahil terjadi pada Allah |
| SWT. |
| Padahal di dalam Taurat mereka pun ada juga kasus nasakh yang pada dasarnya sudah mereka |
| terima tanpa sadar. Misalnya Taurat mengakui bahwa dahulu Allah SWT membolehkan kepada umat |
| nabi Adam as untuk menikah dengan saudara kandung, lalu pada syariat mereka hal itu dirubah dan |
| dihapuskan. Juga diharamkannya banyak jenis binatang dalam syariat mereka setelah sebelumnya |
| dihalalkan. |
| b. Berlebihan dalam Menerapkan Nasakh |
| Dan berseberangan dengan Yahudi ada kelompok Rawafidh yang merupakan pecahan dari kelompok |
| Syiah, yang justru berlebihan dalam mengaplikasikan nasakh, hingga sampai batas menerima logika |
| bahwa Allah SWT itu tidak mengerti dan tidak tahu apa yang akan terjadi. |
| c. Yang Menerima Adanya Nasakh dengan Terbatas |
| Para ulama dari kalangan jumhur sepakat bahwa dalam wahyu Allah SWT adalah nasakh dan |
| mansukh. Keberadaannya adalah kehendak Allah SWT dan sama sekali bukan mencerminkan ketidak |
| tahuan Allah SWT atas apa yang akan terjadi. Dan merupakan hak Allah SWT untuk mengubah |
| perintahNya sendiri, membatalkannya atau menambahkannya kepada hambaNya. Justru adanya |
| nasakh dan mansukh itu menunjukkan kekuasanNya dan KemahakuasaanNya. Sama sekali tidak ada |
| yang kurang dan hina dari apa yang Dia lakukan. |
| Selain itu, adanya perubahan atas ayat Allah SWT dan perubahan hukumnya memang telah |
| ditegaskan di dalam AlQuran AlKarim: |
| Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih |
| baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya |
| Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS AlBaqarah: 106) |
| Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah |
| lebih mengetahui apa yang diturunkanNya, mereka berkata, "Sesungguhnya kamu adalah orang |
| yang mengadaadakan saja." Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. AnNahl: 101) |
| Adalagi orang yang menerima nasakh tapi dengan membedakan rinciannya. Yaitu Abu Muslim Al |
| Ashfahani, seorang mufassir AlQuran AlKarim dan juga penganut paham mu'tazilah. Dia mengatakan |
| bahwa nasakh itu secara logika bisa diterima tapi secara syariat tidak bisa. |
| Namun yang paling kuat dan paling rajih adalah pendapat dari jumhur ulama bahwa nasakh itu |
| memang ada dan sama sekali tidak mengurangi Keagungan Allah SWT. Namun untuk bisa |
| menetapkan sebuah ayat atau hadits itu dinasakh atau tidak, harus ada dalil landasan dan keterangan |
| yang kuat. |
| Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh |
| Ahmad Sarwat, Lc. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Disini